Hasil pendidikan terakhir yang telah dicapai, dibuktikan dengan dokumen resmi seperti rapor dan /atau ijazah.
Pengalaman belajar peserta didik yang dapat dibuktikan melalui portofolio, dan tes penempatan oleh lembaga yang berwenang.
Pendidikan Kepramukaan dan Keterampilan serta Vokasional disesuaikan dengan minat dan bakat pada Anak.
Prosedur
Bekerjasama dengan Sekolah Negeri terdekat atau dan bekerjasama dengan Yayasan Pendidikan setempat.
Melakukan koordinasi dengan Kantor Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah setempat.
Melaksanakan kerjasama dengan Kantor Dinas Pertanian, Kantor Dinas Tenaga Kerja, dan BLK setempat serta Yayasan/Lembaga Masyarakat yang perduli dengan Anak.
Pembentukan PKBM atau menginduk pada PKBM yang ada
Rekruitmen Peserta Didik
Penyuluhan rutin
Menyebarkan edaran atau brosur tentang PKBM
Memberikan edukasi serta layanan informasi mengenai Satuan Pendidikan Formal, Pendidikan Kesetaraan, Pendidikan Keterampilan, Pendidikan Kepramukaan dan Vokasional kepada Anak.
Mendatangi Anak Didik Pemasyarakatan untuk memberikan akses secara langsung
Pendidikan Keterampilan, Pendidikan Kepramukaan dan Vokasional dilakukan melalui asesmen.
Menetapkan Kriteria Peserta Didik :
Anak putus sekolah dan berkeinginan untuk sekolah
Anak bermasalah dengan ekonomi atau tidak mampu
Anak yang mempunyai bakat dan minat dibidang tertentu yang berdasarkan asesmen.
Rekruitmen Pengajar :
Tenaga Pengajar dari Luar (Guru dari sekolah negeri)
Tenaga Pengajar dari pegawai LPKA yang mempunyai kemampuan mengajar dengan pendidikan formal S 1.
Tenaga Instruktur dari pegawai maupun dari Kantor Dinas terkait dan BLK setempat untuk melatih keterampilan bagi Anak.
Jangka Waktu Penyelesaian
Untuk Pendidikan Formal, Pendidikan Kesetaraan dan Kepramukaan : disesuaikan dengan standar dan peraturan yang berlaku.
Untuk Pendidikan Keterampilan dan Vokasional dilaksanakan minimal satu (1) minggu.
Jaminan Pelayanan
Setiap Anak berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Anak mengikuti Ujian Nasional yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Anak yang lulus dari Ujian Nasional memperoleh ijazah sesuai dengan tingkat pendidikan yang diikutinya atau sertifikat dari kursus keterampilan yang diikutinya.
Anak yang mengikuti pendidikan vokasional mendapatkan sertifikat sesuai dengan bidangnya.
Jaminan Keamanan
Layanan Pendidikan bebas dari tindakan kekerasan dan intimidasi.
Permohonan dari pihak terkait (Kepolisian/LPAS/LPKA);
Berkas yang diperlukan sesuai dengan jenis Litmas.
Prosedur
Pihak Kepolisian/LPAS/LPKA mengajukan permohonan kepada Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas);
Kepala Bapas menunjuk Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk melaksanakan litmas;
PK melaksanakan litmas;
Melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas hasil pelaksanaan litmas;
PK membuat Laporan Hasil Litmas yang ditandatangani oleh PK yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Bapas;
Memberikan Laporan Hasil Litmas kepada pihak pemohon.
Jangka Waktu Penyelesaian
Paling lama 3(tiga) hari sejak diterimanya permohonan, bagi litmas untuk kepentingan Diversi;
Paling lama 7(tujuh) hari sejak penunjukan PK, bagi litmas untuk kepentingan asimilasi, reintegrasi (PB, CMB, CMK), pindah tempat pelaksaan pidana penjara atas permintaan sendiri.
Jaminan Pelayanan
Setiap permohonan pasti dilayani secara professional
Jaminan Keamanan
Prinsip kerahasiaan atas diri klien dipastikan untuk ditegakan/dilaksanakan.
Klien dipertemukan dengan Pembimbing Kemasyarakatan;
PK membuatkan kartu bimbingan dan jadwal bimbingan;
Klien mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhannya ( wajib lapor dan atau kunjungan rumah)
PK membuat laporan hasil bimbingan.
Jangka Waktu Penyelesaian
Sesuai dengan sisa masa pidana atau putusan atau penetapan pengadilan.
Jaminan Pelayanan
Klien mendapatkan pembimbingan sesuai dengan kebutuhan dan potensinya;
Pembimbingan sedapat mungkin melibatkan peran serta masyarakat.
Jaminan Keamanan
kepemilikan kartu bimbingan klien pemasyarakatan oleh klien pemasyarakatan;
perlindungan hak pribadi klien pemasyarakatan di antaranya terkait dengan kerahasiaan kondisi rumah tangga, kesehatan dan kemananan klien pemasyarakatan serta program pembimbingannya.
Rumah Tahanan Negara Kelas II Praya merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Nusa Tenggara Barat, yang berfungsi sebagai Lembaga Pemasyarakatan. Menempati areal seluas 34.000 m2 ( terdiri dari 8.436 m2 untuk bangunan, dan sisanya untuk sarana lingkungan ) Rumah Tahanan Negara Kelas II Praya terletak di Jl. Basuki Rahmat No.2, Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Kodepos 83518 dengan Nomor Telepon (0370) 654019